Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mekanisme yang mengatur pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
  2. bahwa mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional harus dilaksanakan sesuai tugas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Narkotika Nasional

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (226.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum/1/8

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.