Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Badan Narkotika Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang memiliki fungsi untuk melaksanakan pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta hukum dan kerja sama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pancasila;
- bahwa tugas dan fungsi dari Badan Narkotika Nasional dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik diwujudkan dengan pengaturan waktu kerja melalui pemberian hak cuti terhadap pegawai;
- bahwa belum adanya payung hukum serta untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi pemberian cuti bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional, maka diperlukan suatu landasan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan cuti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2019
Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 20 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (167.17 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.