Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu didukung prasarana dan sarana kerja yang memadai;
- bahwa mekanisme dari surat permintaan pembayaran sampai dengan penerbitan surat perintah membayar serta adanya informasi hasil verifikasi dan keuangan, perlu dikonsentrasikan di dalam ruangan yang terintegrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka BNPB Tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Ditetapkan Tanggal
01 September 2015
Diundangkan Tanggal
30 September 2015
Berlaku Tanggal
30 September 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1461, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.