Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu dilaksanakan pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta pemulihan pelayanan umum secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu; b. bahwa dalam rangka melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD kabupaten/kota, dan dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; c. bahwa dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Hibah DariPemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 7. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1263); 9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan RekonstruksiPascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1553); 10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pascabencana; 11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Perencanaan, Penganggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pertanggungajawaban dan Pelaporan; Pengendalian; dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Kepala BNPB Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Tanggal Ditetapkan
25 September 2015
Tanggal Diundangkan
29 Mei 2015
Berlaku Tanggal
29 Mei 2015
Sumber
BN. 2015 Nomor 1443, www.peraturan.go.id
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: