Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System)
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pencegahan, deteksi dini dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dibentuk penanganan pengaduan;
- bahwa dalam rangka penerapan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk sistem;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
4 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Kepala BNPB Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System)
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.