Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, terjadi perubahan nomenklatur unit kerja penyelenggara manajemen risiko yang ditunjuk untuk mengoordinasikan proses manajemen risiko.
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur unit kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Perka BNPP Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.