Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengamanatkan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk menetapkan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
- bahwa dalam rangka melakukan penyusunan dan penetapan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas, perlu disusun Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor
1 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
17 Januari 2014
Berlaku Tanggal
17 Januari 2014
Sumber
BN. 2014/NO.75, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.