Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More