Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja guna mewujudkan organisasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2021
Berlaku Tanggal
27 Januari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.56, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.