Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUU-I/2003 tanggal 28 Juli 2004 pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi dengan materi yang diatur meliputi status kelembagaan susunan organisasi pembiayaan kepegawaian dan lain-lain menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BNPP Tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
13 April 2015

Diundangkan Tanggal
22 April 2015

Berlaku Tanggal
22 April 2015

Sumber
BN. 2015/NO.591, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.