Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Aruk Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, Presiden membentuk kementerian dan mengangkat menteri negara kabinet kerja periode tahun 2014-2019;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, terjadi pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, serta Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Aruk Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
25 Juni 2015
Berlaku Tanggal
25 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.939, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.