Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penarikan Alokasi Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib pengelolaan dana tugas pembantuan pada Pemerintah Kabupaten Malaka sesuai Surat Bupati Malaka Nomor Horta.180/24/III/2016, tanggal 31 Maret 2016, perihal Permohonan Pembatalan Dana TP Kegiatan Tanggul/Tembok Penahan Kali Motamasin, perlu menarik Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Penarikan Alokasi Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BNPP Tentang Penarikan Alokasi Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka
Ditetapkan Tanggal
6 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.