Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Sudah tidak sesuai;
- bahwa sesuai Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengamanatkan tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan diatur oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan telah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai surat nomor B/334/M.KT.01/2017, tanggal 12 Juni 2017, Hal Penyampaian Rancangan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor
5 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017
Berlaku Tanggal
22 Juni 2017
Sumber
BN. 2017/NO.886, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.