Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib dan keseragaman dalam pengelolaan pilar titik referensi, perlu dilakukan penataan pengelolaan titik referensi;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, mengamanatkan untuk membangun atau membuat tanda batas wilayah negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1163, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.