Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, dan tanggung jawab pegawai serta membangun identitas pegawai perlu mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sudah tidak sesuai perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017
Berlaku Tanggal
22 Juni 2017
Sumber
BN. 2017/NO.887, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.