Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan Negara Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pengelolaan perbatasan negara yang menjadi tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan terlaksana secara efektif dan efisien, perlu dilakukan pelimpahan dan penugasan sebagian urusan yang merupakan kewenangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, mengamanatkan pelimpahan sebagian urusan dan penugasan pengelolaan perbatasan negara lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan Negara Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2018;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor
7 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan Negara Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
13 Desember 2018
Berlaku Tanggal
13 Desember 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1655, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.