Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Wini Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BNPP Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Wini Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2015

Berlaku Tanggal
25 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.944, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.