Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa beberapa ketentuan mengenai kriteria penarikan dan pemusnahan serta tata cara pemusnahan kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang Kosmetika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Perka BPOM Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 870
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (313.17 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.