Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat sesuai Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, diperlukan kebijakan akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan guna menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan belum memiliki ketentuan mengenai kebijakan akuntansi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Perka BPOM Tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
2 Juni 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 823
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.1 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.