Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang profesional, dipandang perlu melakukan penataan Jabatan fungsional yang didasarkan kepada kompetensi;
- bahwa kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah kompetensi yang mencakup penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam pelaksanaan tugas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Perka BPOM Tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
Ditetapkan Tanggal
27 September 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1364
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.57 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.