Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Humektan

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013

Entitas Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM)
Nomor 5 Tahun 2013
Tahun 2013
Tentang Perka BPOM Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Humektan
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan 5 April 2013
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (352.84 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More