Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010

Entitas Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM)
Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010
Tahun 2010
Tentang Perka BPOM Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan 13 Desember 2010
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (190.14 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More