Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 100/BAPPEBTI/PER/12/2012 Tentang Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 100/BAPPEBTI/PER/12/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, transparan, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat dan melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka terutama dalam rangka pengawasan Bappebti kepada Pialang Berjangka, maka diperlukan adanya Laporan Keuangan Pialang Berjangka yang dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor
100/BAPPEBTI/PER/12/2012
Tentang
Perka Bappepti Tentang Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 100/BAPPEBTI/PER/12/2012 melalui link di bawah ini:
Download PDF (777.68 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.