Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, ditetapkan kewajiban penyampaian catatan kegiatan transaksi dan keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Tentang
Perka Bapepti Tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1645
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.