Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 82/BAPPEBTI/PER/04/2010 Tentang Tata Cara Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 82/BAPPEBTI/PER/04/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan atas dana Nasabah yang ditransaksikan melalui skema penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagai sarana lindung nilai (hedging) komoditi, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan tata cara penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor
82/BAPPEBTI/PER/04/2010
Tentang
Perka Bappepti Tentang Tata Cara Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka
Ditetapkan Tanggal
15 April 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 82/BAPPEBTI/PER/04/2010 melalui link di bawah ini:
Download PDF (287.52 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.