Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pengelolaan manajemen aparatur sipil negara yang berbasiskan sistem merit sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu adanya standar kompetensi jabatan yang menjadi acuan dalam melakukan rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, promosi pada suatu jabatan dan syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perka BKPP Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Ditetapkan Tanggal
28 Febuari 2017

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2017

Berlaku Tanggal
15 Maret 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.93 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bpkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.