PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- �
Dasar hukum Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- �
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
8 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perka BKPP Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
16 Juli 2014
Berlaku Tanggal
16 Juli 2014
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-050500545/K/1997 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bpkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.