Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 019 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 019 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 019 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bioteknologi

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 019 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Balai Pengkajian Bioteknologi menjadi Balai Bioteknologi;
  2. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor : B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bioteknologi dengan Peraturan ini;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Nomor
019 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bioteknologi

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1616, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 019 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.