Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 022 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 022 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi bahan bakar dan rekayasa disain, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi menjadi Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain;
- bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor: B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tentang
Perka BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
27 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1618, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 022 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.