Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 023 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 023 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 023 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Hidrodinamika

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 023 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi hidrodinamika, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika menjadi Balai Teknologi Hidrodinamika;
  2. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor : B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a huruf b, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Teknologi Hidrodinamika dengan Peraturan ini;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Nomor
023 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Hidrodinamika

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
09 November 2015

Berlaku Tanggal
09 November 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1680, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 023 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.