Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 026 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Mesin Perkakas Produksi dan Otomasi
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 026 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi menjadi Balai Teknologi Mesin Perkakas, Produksi, dan Otomasi;
- bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor: B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Teknologi Mesin Perkakas, Produksi, dan Otomasi dengan Peraturan ini;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tentang
Perka BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Mesin Perkakas Produksi dan Otomasi
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
19 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1621, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 026 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.