Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 Tentang jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-348 / M EKON/ 12 / 2016 tanggal 19 Desember 2016 dan Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor S- 163/ SESMEKON/04/20 17 perihal Revisi Tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) pada BP Batam, perlu menyesuaikan kembali jenis tarif layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Nomor
9 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BP Batam Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 Tentang jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
19 Mei 2017
Berlaku Tanggal
19 Mei 2017
Sumber
peraturan.go.id; 18 hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.