Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Satuan Pelaksana Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Satuan Pelaksana Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
- bahwa untuk terlaksananya pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur satuan pengendalian intern;
- bahwa dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perlu mendapat pengendalian secara sistematik agar terkendali, efisien, dan efektif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pertanahan Nasional
Nomor
18 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perka BPN Tentang Satuan Pelaksana Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
6 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.