Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara optimal, dibutuhkan jumlah pegawai yang cukup di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
- bahwa pada saat ini pemenuhan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dilakukan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil masih belum mencukupi, sehingga perlu dilakukan pengadaan Pegawai Tidak Tetap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pertanahan Nasional
Nomor
2 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perka BPN Tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2014
Berlaku Tanggal
13 Mei 2014
Sumber
BN. 2014/NO.635, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.