Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Loket Pelayanan Pertanahan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Loket Pelayanan Pertanahan.
- bahwa Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1998 tentang Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Bidang Pertanahan perlu disempurnakan untuk menyesuaikan dengan tuntutan pelayanan pertanahan;
- bahwa kualitas pelayanan pertanahan merupakan salah satu tuntutan reformasi birokrasi sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas loket pelayanan pertanahan di seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perlu diintensifkan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pertanahan Nasional
Tentang
Perka BPN Tentang Loket Pelayanan Pertanahan
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Download PDF (144.9 KB)
Lampiran I – Perka BPN Nomor 3 Tahun 2010
Lampiran I – Perka BPN Nomor 3 Tahun 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.