Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Uraian Tugas Urusan dan Subseksi pada Kantor Pertanahan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Uraian Tugas Urusan dan Subseksi pada Kantor Pertanahan.
- bahwa tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan tugas Urusan dan Subseksi pada Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada huruf a masih bersifat umum, sehingga untuk kelancaran pelaksanaan tugas perlu diperjelas dan diperinci;
- bahwa tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan tugas Urusan dan Subseksi pada Kantor Pertanahan telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pertanahan Nasional
Nomor
5 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Perka BPN Tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Uraian Tugas Urusan dan Subseksi pada Kantor Pertanahan
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.