Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional, dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dipandang perlu dilakukan penyederhanaan dan percepatan pelayanan pertanahan tertentu kepada masyarakat terutama yang berkaitan dengan jenis dan waktu penyelesaian pelayanan pemeriksaan (pengecekan) sertipikat, peralihan hak, hak tanggungan, pemecahan, pemisahan dan penggabungan sertipikat, perubahan hak milik untuk rumah tinggal dan ganti nama pada Kantor Pertanahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dipandang perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pertanahan Nasional
Nomor
6 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Perka BPN Tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perka BPN Nomor 6 Tahun 2008
Lampiran I – Perka BPN Nomor 6 Tahun 2008
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.