Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat atas Aset Tanah di Wilayah Bencana
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-hak Masyarakat Atas Aset Tanah di Wilayah Bencana.
- bahwa Kantor Pertanahan berfungsi memberikan pelayanan pertanahan dan menyimpan arsip pertanahan dapat mengalami bencana yang mengakibatkan kerusakan sarana prasarana pelayanan dan arsip pertanahan;
- bahwa kerusakan dan atau musnahnya arsip pertanahan karena bencana dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat atas aset tanah di wilayah bencana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pertanahan Nasional
Nomor
6 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perka BPN Tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat atas Aset Tanah di Wilayah Bencana
Ditetapkan Tanggal
8 Februari 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perka BPN Nomor 6 Tahun 2010
Lampiran I – Perka BPN Nomor 6 Tahun 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.