Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat atas Aset Tanah di Wilayah Bencana

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-hak Masyarakat Atas Aset Tanah di Wilayah Bencana.
  2. bahwa Kantor Pertanahan berfungsi memberikan pelayanan pertanahan dan menyimpan arsip pertanahan dapat mengalami bencana yang mengakibatkan kerusakan sarana prasarana pelayanan dan arsip pertanahan;
  3. bahwa kerusakan dan atau musnahnya arsip pertanahan karena bencana dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat atas aset tanah di wilayah bencana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pertanahan Nasional

Nomor
6 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perka BPN Tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat atas Aset Tanah di Wilayah Bencana

Ditetapkan Tanggal
8 Februari 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (181.54 KB)

Lampiran I – Perka BPN Nomor 6 Tahun 2010

Lampiran I – Perka BPN Nomor 6 Tahun 2010

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.