Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam Penyelenggaraan Pelayan Publik, diperlukan Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- bahwa dalam mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, juga dalam rangka meningkatkan transparansi dan integritas pegawai, serta meningkatkan disiplin pegawai sehingga terselenggaranya pelayanan secara adil dan merata, berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi dan Organisasi Profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil menetapkan kode etiknya masing-masing berdasarkan karakteristik instansi dan organisasi profesi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka mengemban amanat ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan pertanahan Nasional dan ketentuan-ketentuan lain, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia tentang Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pertanahan Nasional
Tentang
Perka BPN Tentang Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Download PDF (234.8 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.