Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 103 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Nomor
103 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perka BPS Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik
Ditetapkan Tanggal
4 April 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 103 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.