Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya Kegiatan Statistik untuk Petugas Pendataan, Pemeriksaan, dan Pengolahan pada Badan Pusat Statistik
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 117 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa satuan biaya masukan lainnya kegiatan statistik untuk petugas pendataan, pemeriksaan, dan pengolahan pada Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S 694/MK.02/2019 tanggal 23 September 2019.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya Kegiatan Statistik untuk Petugas Pendataan, Pemeriksaan, dan Pengolahan pada Badan Pusat Statistik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Tentang
Perka BPS Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya Kegiatan Statistik untuk Petugas Pendataan, Pemeriksaan, dan Pengolahan pada Badan Pusat Statistik
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 117 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.