Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan melalui transaksi pembayaran nontunai, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Nomor
7 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perka BPS Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.