Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan pengaturan lebih rinci terkait tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (4) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana diubah dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara, perlu disusun kebijakan mengenai uraian fungsi unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara tentang Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
3 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Kepala BSSN Tentang Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.