Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara efektif, efisien, tertib, transparan dan akuntabel berkaitan dengan pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu disusun mekanisme pembayaran makan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Bada Standardisasi Nasional tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Standardisasi Nasional
Nomor
3 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perka BSN Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Ditetapkan Tanggal
29 September 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2014
Sumber
https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.