Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan prinsip transparansi di Perjanjian Technical Barter to Trade World Trade Organization serta penyusunan posisi Indonesia dalam merespon pertanyaan dan tanggapan Anggota World Trade Organization perlu ditangani secara profesional dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Standardisasi Nasional
Nomor
3 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BSN Tentang Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
21 Juni 2017
Berlaku Tanggal
21 Juni 2017
Sumber
BN 2017/ NO 876; https://jdih.bsn.go.id/: 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.