Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan Standar Nasional Indonesia bidang elektroteknika yang selaras dengan standar International Electrotechnical Commission serta untuk mendukung partisipasi aktif Badan Standardisasi Nasional dalam keanggotaan International Electrotechnical Commission, perlu membentuk Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Standardisasi Nasional
Nomor
4 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BSN Tentang Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
13 Juli 2017
Berlaku Tanggal
13 Juli 2017
Sumber
BN 2017/ NO 953; https://jdih.bsn.go.id/: 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.