Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa imtuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Penynsunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Standardisasi Nasional

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BSN Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2016

Sumber
BN 2016/ NO 1183; https://jdih.bsn.go.id/: 14 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Download Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.6 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.