Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional berbasis sistem merit, diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan kamus kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Standardisasi Nasional selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- bahwa Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Standardisasi Nasional
Tentang
Perka BSN Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (6.03 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.