Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir , perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir ;
Mencabut :
Download Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More