Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa limbah radioaktif berupa zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan pada dasarnya dapat digunakan kembali dan didaur ulang;
  2. bahwa untuk penggunaan kembali dan daur ulang, perlu membuat peraturan penggunaan kembali dan daur ulang zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Tenaga Nuklir Nasional

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perka BTNN Tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan

Ditetapkan Tanggal
13 April 2017

Diundangkan Tanggal
13 April 2017

Berlaku Tanggal
13 April 2017

Sumber
BN 2017/ NO 573; https://jdih.batan.go.id/ : 7 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.12 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.